Polres Blora Amankan 17 Terduga Pelaku Judi dan Petasan Ilegal

5 hours ago 2

Polres Blora Amankan 17 Terduga Pelaku Judi dan Petasan Ilegal Foto ilustrasi anak/anak bermain petasan atau mercon, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BLORA—Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, mengamankan 17 orang terduga pelaku dari berbagai kasus, mulai perjudian hingga peredaran petasan ilegal, dalam rangka Operasi Pekat 2026.

Kepala Polres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa Operasi Pekat 2026 digelar sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi, polisi berhasil menangkap 17 terduga pelaku dari berbagai perkara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap tiga kasus kejahatan konvensional dengan total 13 terduga pelaku, warga Kecamatan Tunjungan dan Jepon. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa alat perjudian seperti dadu dan kartu ceki. Selain itu, dua kasus judi daring turut diungkap, dengan dua terduga pelaku warga Kecamatan Banjarejo, Blora. Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam, uang tunai, dan perlengkapan perjudian.

Tak hanya menindak praktik perjudian, polisi juga membongkar peredaran petasan ilegal. Petugas berhasil menyita 2,7 kilogram petasan yang dikemas dalam paket seberat satu kilogram, 20 batang selongsong petasan, serta bahan baku mercon berupa campuran serbuk aluminium dan belerang yang diduga akan digunakan untuk meracik bahan peledak. Penindakan kasus petasan dilakukan di Jalan Raya Blora-Todanan, tepatnya di wilayah Turut Tanah, Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran. Dua terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menambahkan Operasi Pekat 2026 menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian, petasan ilegal, prostitusi, minuman keras, dan narkoba. Ia menegaskan komitmen Polres Blora untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang Ramadan.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|