Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Lebih Tegas

2 hours ago 8

Newswire

Newswire Sabtu, 05 September 2026 09:07 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Instruksi itu disampaikan saat Prabowo menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9).

Pertemuan tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan agenda kerja di Vladivostok, Rusia. Dalam rapat terbatas itu, Satgas PKH menyampaikan perkembangan temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan laporan Satgas PKH mencakup sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas penambangan ilegal.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Seskab.

Hasil Penanganan Pelanggaran Hutan

Selain menyampaikan perkembangan penertiban, Satgas PKH melaporkan hasil penanganan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Pemerintah menjadwalkan perkembangan hasil penanganan dan penertiban itu diumumkan pada minggu kedua September 2026. Pengumuman tersebut akan menjadi bagian dari penyampaian perkembangan kerja Satgas PKH dalam menangani berbagai pelanggaran kawasan hutan.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional. Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi dan penertiban kawasan hutan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Seskab Teddy.

Penertiban Kawasan Hutan

Penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Satgas PKH, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Penertiban tersebut mencakup kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal.

Langkah tersebut diarahkan agar pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. Perkembangan hasil temuan, penanganan, serta denda administratif dijadwalkan disampaikan kepada publik pada minggu kedua September 2026.

Pejabat yang Hadir

Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Seskab Teddy Indra Wijaya, rapat terbatas tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat.

Mereka di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan CTO Danantara Sigit P. Santosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|