
Tindak pidana pencucian uang - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di sektor asuransi meningkat tajam pada semester I/2026. Jumlah laporan mencapai 2.175 transaksi, atau melonjak 89,13% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.150 transaksi.
Meningkatnya jumlah laporan tersebut memunculkan perhatian terhadap potensi penyalahgunaan produk asuransi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pengamat menilai lonjakan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kini beralih menggunakan industri asuransi sebagai sarana utama pencucian uang.
Pengawasan Dinilai Semakin Efektif
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman mengatakan peningkatan LTKM lebih mencerminkan efektivitas pengawasan yang semakin baik sehingga lebih banyak transaksi mencurigakan berhasil terdeteksi.
“Asuransi memang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana layering dan integrasi dana ilegal, terutama melalui transaksi bernilai besar, pembayaran premi yang kompleks, atau pencairan manfaat,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, perkembangan digitalisasi dan semakin beragamnya produk keuangan turut meningkatkan kompleksitas pengawasan di industri asuransi.
Produk Bernilai Tunai Dinilai Lebih Rentan
Wahyudin mengingatkan perusahaan asuransi perlu memberikan perhatian lebih terhadap produk yang memiliki nilai tunai, premi dalam jumlah besar, khususnya pada segmen korporasi, serta produk yang memungkinkan pencairan dana maupun penghentian polis.
Produk dan aktivitas tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi untuk dimanfaatkan dalam praktik TPPU.
Selain itu, transaksi yang melibatkan pihak berbeda antara pemegang polis, tertanggung, dan penerima manfaat juga memerlukan pengawasan lebih ketat karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Selain itu, transaksi yang melibatkan pemegang polis, tertanggung, dan penerima manfaat yang berbeda juga memerlukan pengawasan lebih ketat karena dapat digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana,” tegas Wahyudin.
Penguatan KYC hingga Pemanfaatan AI
Untuk memperkuat pencegahan pencucian uang, Wahyudin menyarankan industri asuransi menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) secara lebih optimal.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kualitas Know Your Customer (KYC), pemantauan transaksi secara real time, serta pemanfaatan analitik data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan.
Ia juga menilai pertukaran informasi antara perusahaan asuransi, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Dengan pengawasan yang berbasis risiko, upaya pencegahan TPPU dapat lebih efektif tanpa membebani nasabah maupun menghambat pertumbuhan industri,” tutup Wahyudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































