Polres Seram Bagian Timur Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ainena ke Kejari

1 month ago 21

Polres SBT serahkan dua tersangka korupsi Dana Desa Ainena ke Kejari.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, kepada Kejaksaan Negeri setempat. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Dua tersangka tersebut adalah Muh. Anshar Kakat, Penjabat Kepala Desa Ainena, dan Enci Safrin Kakat, Bendahara Desa Ainena. Kasus ini melibatkan pengelolaan DD dan ADD Ainena pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total anggaran sebesar Rp3,15 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513.

Rincian kerugian negara meliputi tahun 2021 sebesar Rp303,08 juta, tahun 2022 sebesar Rp484,90 juta, dan tahun 2023 sebesar Rp374,41 juta. Dalam penyidikannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBT menemukan penyimpangan dalam pengelolaan DD, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program desa tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Dalam penyerahan tahap II, Polres SBT juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan dokumen administrasi keuangan desa, uang tunai dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor milik Desa Ainena beserta surat-surat kendaraan, serta bukti penerimaan negara dan pajak. Kedua tersangka diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy, dalam keadaan sehat dengan barang bukti lengkap.

"Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junita Sahetapy.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|