Polisi Serahkan Emas 74 Kg dan Uang Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejaksaan Besok

2 weeks ago 45

Petugas menata barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat konferensi pers, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, barang bukti hasil sitaan dan satu tersangka dalam kasus itu masih berada di kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tiga perkara korupsi dan TPPU kepada Kejagung. Rencananya, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejagung pada Jumat (17/7/2026).

"Iya (pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan besok)," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, pelimpahan barang bukti dan tersangka itu akan dilakukan pada Jumat siang. Rencananya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya juga akan menggelar rilis di Kejagung. "Abis solat ya, solat Jumat," kata dia.

Diketahui, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di 12 lokasi sejak Rabu (8/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Sentul, yang belakangan diakui milik Febrie.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|