Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka

2 hours ago 1

Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penyidik total memeriksa 130 saksi dan 20 ahli.

Para saksi ahli yang diperiksa, termasuk ahli pidana, IT, sosilologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa. Menurut Asep, gelar perkara penetapan tersangka didasarkan langkah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melibatkan dari eksternal pihak eksternal.

Hal itu untuk menghasilkan penyidikan konprehensif dan ilmiah berdasarkan pemeriksaan ahli-ahli di bidangnya masing-masing. "Berdasakan hasil penyelidikan kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menyebut, delapan tersangka yang terdiri Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) itu dibagi dua klaster. Lima tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama, yang terdiri ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. "Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP juncto Ayat 2 UU ITE," kata Asep didampingi jajarannya.

Kemudian, klaster kedua ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RS, RHS, dan TT. "Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE," ujar Asep.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|