Kemenhut Lanjutkan Operasi di Bentang Alam Seblat, Amankan 4.000 Hektare dari Perambahan

2 hours ago 1

Kemenhut melakukan operasi penegakan hukum di Bentang Alam Seblat.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU — Kementerian Kehutanan melanjutkan operasi penegakan hukum di Bentang Alam Seblat. Operasi ini difokuskan pada penghentian aktivitas perambahan dan pengamanan habitat Gajah Sumatera yang terancam akibat pembukaan lahan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perusakan hutan. “Kami tindak tegas seluruh pelaku perambahan, termasuk yang memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” kata Dwi dalam pernyataan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Kementerian mencatat hingga 6 November 2025, tim penegak hukum kehutanan telah menguasai kembali 4.000 hektare areal perambahan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Tim memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan untuk mempertegas larangan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Sebagai bagian dari operasi, tim memusnahkan tanaman sawit seluas 1.600 hektare secara manual serta merubuhkan delapan pondok kerja ilegal. Sekitar 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar juga dihancurkan menggunakan gergaji mesin agar tidak dimanfaatkan kembali.

Penegak hukum mengamankan tiga pekerja sawit pada 1 November dan satu pemilik kebun ilegal berinisial SM pada 5 November. Dari tangan pelaku, disita bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen kegiatan di kawasan hutan.

Kementerian menyebutkan penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pemilik lahan dan melakukan penahanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar, lalu menanam sawit dan mendirikan pondok kerja.

Penyidik kini menelusuri jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan tersebut. Pelaku diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat. Selain penegakan hukum, kementerian akan merehabilitasi area rusak serta menata batas kawasan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi.

“Langkah ini bagian dari upaya jangka panjang menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama Gajah Sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar,” demikian pernyataan resmi Kementerian Kehutanan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|