
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan Ketua PDFMI Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memberi keterangan pers terkait persiapan pelaksanaan ekshumasi makam Sutrimo di Pemahaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Sumarwoto\r\n
Harianjogja.com, BANYUMAS—Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kematian Sutrimo.
Sutrimo diketahui merupakan kepala rumah tangga (karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ekshumasi dilakukan setelah keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Sabtu (8/8). Laporan itu dibuat karena dalam beberapa waktu terakhir muncul kabar simpang siur mengenai penyebab kematian Sutrimo, meskipun sebelumnya pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian almarhum.
Laporan keluarga tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Proses penyidikan dilakukan bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
Tiga Tahapan Pemeriksaan Jenazah Sutrimo
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan ekshumasi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Keterangan tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan pembongkaran makam di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Rabu (12/8).
"Hari ini (12/8) ada tiga tahapan kegiatan, yang pertama pelaksanaan bongkar kuburan atau lebih banyak kita kenal dengan istilah ekshumasi," katanya.
Setelah makam dibongkar, tim melakukan pemeriksaan luar jenazah untuk memastikan identitas. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan bagian dalam jenazah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan tim gabungan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jaya, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Budi mengatakan terdapat dua laporan masyarakat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Laporan pertama berada di Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya merupakan laporan keluarga almarhum di Polresta Banyumas.
Menurut Budi, keluarga telah memberikan izin dan restu secara resmi untuk pelaksanaan ekshumasi. Pemeriksaan diharapkan dapat mengetahui riwayat medis serta menemukan hal-hal yang membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
"Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat sekalian memberikan ruang, ruang empati kepada keluarga almarhum," kata Budi.
Libatkan Ahli DNA hingga Histopatologi
Ketua PDFMI Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti mengatakan pemeriksaan jenazah Sutrimo dilakukan secara komprehensif. Sejumlah ahli dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk dari Laboratorium Forensik, Laboratorium Psikologi UI dan Unair, ahli DNA, serta ahli histopatologi anatomi.
Seluruh hasil pemeriksaan dan laboratorium nantinya digunakan untuk menentukan cara dan sebab kematian Sutrimo. Pemeriksaan juga ditujukan untuk memastikan apakah kematian tersebut natural atau tidak natural.
Hastry mengatakan kondisi tanah di sekitar makam yang relatif kering dan baik diperkirakan dapat meminimalkan kesulitan selama proses ekshumasi.
"Prosesnya kan kita pengambilan sampel, kita tidak langsung menyatakan apa bagaimana, nanti mungkin menunggu hasilnya," katanya.
Hasil pemeriksaan awal kemungkinan dapat diketahui pada Rabu (12/8) sore. Namun, hasil laboratorium secara keseluruhan membutuhkan waktu lebih lama.
Jenazah Sutrimo Dimakamkan Lebih dari 10 Hari
Sutrimo telah dimakamkan lebih dari 10 hari sejak meninggal pada 23 Juli 2026. Hastry mengatakan proses pembusukan pada jenazah dipastikan telah terjadi.
Meski demikian, kondisi lingkungan makam yang kering diharapkan membantu tim memperoleh temuan yang diperlukan dalam pemeriksaan.
"Kita berharap kita mendapatkan karena keadaan lingkungannya yang kering dan bagus. Tapi apakah itu masih bisa dijamin, masih bisa terdeteksi seandainya Sutrimo itu meninggal tidak wajar, makanya kita tunggu nanti hasilnya," katanya.
Hastry mengatakan pemeriksaan bagian dalam jenazah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh organ. Langkah tersebut ditujukan untuk mendapatkan temuan yang dapat mendukung proses penyidikan.
Sutrimo Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Jakarta
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Sutrimo kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, Sutrimo dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kini, hasil ekshumasi, pemeriksaan forensik, dan pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan cara dan sebab kematian Sutrimo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































