Pertanyakan Saksi Soal Bagi-Bagi Kuota Haji, Yaqut: Apakah yang Dimaksud NU Itu Nahdlatul Ulama?

2 hours ago 3

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membantah keterangan saksi yang mengungkap Nahdlatul Ulama (NU) memperoleh jatah kuota haji khusus. Yaqut menganggap keterangan saksi hanya sebatas klaim tanpa dasar.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan KPK tak dapat menjamin bahwa NU yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama. 

"Nah makanya tadi kita minta kejelasan itu apa yg tadi dimaksud itu NU, kan tidak terjawab juga," kata Yaqut setelah persidangan pada Rabu (9/9/2026) dini hari.

Yaqut menyatakan sampai sidang berakhir tak dapat dipastikan apakah NU yang dimaksud saksi Ridwan ialah Nahdlatul Ulama. Yaqut menganggap masih ada lembaga atau individu lain yang merupakan akronim dari NU sebagaimana disebut Yaqut.

"Itu hanya klaim-klaim aja dan belum terjawab tadi sampai sidang selesai apa yang dimaksud," ujar Yaqut.

Yaqut menjelaskan dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK justru terbantahkan adanya penerimaan USD271.500 kepadanya seperti tercantum dalam dakwaan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|