Perpanjang SIM di Sleman Kini Lebih Mudah, Ini Pilihannya

6 hours ago 3

Perpanjang SIM di Sleman Kini Lebih Mudah, Ini Pilihannya Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN — Kemudahan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sleman terus diperluas. Melalui berbagai inovasi, masyarakat kini memiliki banyak alternatif untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus bergantung pada antrean panjang di kantor utama.

Program ini digelar oleh Polresta Sleman dengan menghadirkan layanan yang tersebar di berbagai titik. Mulai dari Satpas, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga bus SIM keliling dan layanan malam hari, seluruhnya dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi warga.

Salah satu layanan yang cukup menarik perhatian adalah SIM malam akhir pekan atau dikenal sebagai Simeru. Layanan ini digelar di Sleman City Hall setiap Sabtu malam. Skema ini dinilai efektif menjangkau masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada hari kerja, sekaligus mengurangi kepadatan antrean di layanan reguler.

Jadwal Layanan SIM Sleman April 2026

Berikut pilihan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

Satpas Polresta Sleman

Senin–Jumat: 08.00–11.00 WIB

Sabtu: 08.00–10.00 WIB

Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman

Kamis (9, 16, 23 April): 08.00–11.00 WIB

Bus SIM Keliling

7 April: Kelurahan Candibinangun (08.30–11.00 WIB)

14 April: Polsek Cangkringan (08.30–11.00 WIB)

21 April: Mitra 10 (08.30–11.00 WIB)

28 April: Kelurahan Candibinangun (08.30–11.00 WIB)

SIM Malam Minggu (Simeru)

Lokasi: Sleman City Hall

Waktu: Setiap Sabtu (4, 11, 18, 25 April)

Jam: 19.00–21.00 WIB

Beragam pilihan ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dan lokasi pelayanan sesuai kebutuhan.

Petugas mengimbau warga menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses berjalan lancar. “Pertahankan kutipan kalimat langsung”.

Syarat Perpanjangan SIM

Perlu diperhatikan, seluruh layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

SIM lama yang masih aktif

Surat keterangan sehat jasmani

Hasil tes psikologi

Kelengkapan berkas menjadi kunci agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Imbauan untuk Masyarakat

Agar pelayanan berjalan optimal, masyarakat diminta memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke lokasi. Selain itu, datang lebih awal sangat disarankan mengingat kuota layanan terbatas, terutama pada layanan favorit seperti bus keliling dan SIM malam di pusat perbelanjaan.

Pemohon juga diimbau untuk mematuhi arahan petugas di lapangan guna menjaga ketertiban antrean. Kesiapan dokumen sejak awal serta kondisi kesehatan yang baik akan membantu mempercepat proses administrasi.

Dengan hadirnya berbagai inovasi layanan ini, masyarakat Sleman kini semakin mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengganggu aktivitas harian. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tetap tertib administrasi demi keselamatan berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|