
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, SLEMAN— Perpanjang SIM A dan SIM C di Sleman kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang dan mengantre sejak awal di Satpas. Masyarakat dapat mengurus proses tersebut dari ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi).
Layanan perpanjangan SIM online ini ditujukan untuk memudahkan warga Sleman dan sekitarnya. Selain menghemat waktu dan membuat proses lebih praktis, mekanisme digital tersebut juga dirancang untuk mengurangi potensi praktik percaloan dalam pelayanan perpanjangan SIM.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada sembilan tahapan yang perlu dilakukan. Berikut cara perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP di Satpas Polresta Sleman.
Cara Perpanjang SIM A dan C Online di Sleman
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store. Aplikasi tersebut menjadi sarana untuk mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital.
2. Verifikasi nomor HP
Setelah aplikasi terpasang, masukkan nomor telepon yang masih aktif. Selanjutnya, lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor tersebut.
3. Verifikasi data diri
Tahap berikutnya adalah memasukkan NIK sesuai KTP. Pemohon kemudian perlu melakukan pemindaian wajah atau biometrik dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.
4. Ikuti tes kesehatan dan psikologi
Pemohon perlu menjalani tes kesehatan dan psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM. Kedua tahapan tersebut dapat dilakukan secara online melalui layanan yang tersedia di aplikasi.
5. Pilih golongan SIM
Selanjutnya, tentukan golongan SIM yang hendak diperpanjang, yakni SIM A atau SIM C. Setelah memilih jenis SIM, masukkan nomor SIM lama sesuai data yang diminta.
6. Unggah dokumen persyaratan
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah melalui aplikasi. Dokumen tersebut meliputi foto KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
7. Pilih Polda dan Satpas penerbit
Pada tahap ini, pilih wilayah Polda D.I. Yogyakarta dan Satpas penerbit, yakni Satpas Sleman. Pemohon kemudian dapat menentukan metode penerimaan SIM, baik dikirim ke alamat rumah melalui kurir maupun diambil langsung di Satpas.
8. Lakukan pembayaran
Setelah seluruh tahapan dilalui, pemohon perlu membayar biaya perpanjangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Virtual Account bank yang ditentukan.
Salah satu biaya PNBP yang tercantum untuk perpanjangan adalah Rp80.000.
9. Tunggu pencetakan dan pengiriman SIM
Tahap terakhir adalah menunggu proses verifikasi data, pencetakan, dan pengiriman SIM. Setelah SIM fisik selesai dicetak, dokumen tersebut dapat dikirim ke alamat yang dipilih atau diambil sendiri di Satpas sesuai jadwal yang ditentukan.
Dokumen Perlu Disiapkan dengan Jelas
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM online di Sleman perlu memastikan seluruh dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas. Dokumen juga harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian informasi diperlukan agar tahapan verifikasi dapat berjalan tanpa hambatan.
Dengan mekanisme digital melalui fitur SINAR, proses perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas Sleman dapat diajukan dari ponsel. Pemohon tetap perlu mengikuti seluruh tahapan yang tersedia, mulai dari verifikasi identitas, tes kesehatan dan psikologi, pemilihan Satpas, pembayaran PNBP, hingga menentukan metode penerimaan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































