Dugaan Pencabulan Siswi SMP di Jogja, Karyawan UKS Jadi Terlapor

4 hours ago 5

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang karyawan yang bertugas di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kota Jogja dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika korban sedang berada di ruang UKS untuk beristirahat karena merasa pusing. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan laporan dari orang tua korban diterima polisi pada 12 Agustus 2026. Penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan.

"Masih proses penyelidikan. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi, yaitu pelapornya. Kemudian pemeriksaan korban besok, hari Rabu," kata Apri, Senin (24/8/2026).

Korban Beristirahat di Ruang UKS

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban yang merasa pusing beristirahat dengan berbaring di ruang UKS. Terlapor kemudian diduga memberikan pertolongan dengan membalurkan minyak ke tubuh korban.

Dalam proses tersebut, terlapor diduga menyentuh bagian tubuh korban yang bersifat sensitif. Dugaan tindakan tersebut kemudian terhenti setelah seorang guru datang ke ruang UKS.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan korban, saksi, dan alat bukti lain.

Pemeriksaan korban dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Polisi juga akan melibatkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses pemeriksaan.

Terlapor Belum Berstatus Tersangka

Polresta Jogja menegaskan bahwa orang yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor. Polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyiapkan penerapan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai sembilan tahun penjara apabila unsur tindak pidana terbukti.

Polisi juga mengingatkan pihak sekolah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lingkungan sekolah, termasuk ruang UKS. Pengawasan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga karyawan maupun pihak lain yang memiliki akses ke lingkungan sekolah.

Kepolisian mengimbau masyarakat maupun keluarga yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|