Dispendukcapil Ponorogo: Permohonan ubah isi agama pada KTP meningkat.
REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melaporkan peningkatan permohonan perubahan kolom agama pada KTP menjadi "Penghayat Kepercayaan". Peningkatan ini terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Menurut Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, sebanyak 62 pemohon telah mengajukan perubahan, termasuk satu permohonan untuk anak-anak di Kartu Identitas Anak (KIA).
Puryanti menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti kolom agama menjadi penghayat kepercayaan. Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.
"Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik," jelasnya.
Dalam dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai "Penghayat Kepercayaan" tanpa menyebut nama aliran. Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.
"Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan," tambah Puryanti.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara