Penyitaan Buku Oleh Polisi pada Tersangka Rusuh Demonstrasi Dikritik

4 hours ago 18

Penyitaan Buku Oleh Polisi pada Tersangka Rusuh Demonstrasi Dikritik Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir (tengah) saat konferensi pers di Kantor KontraS Surabaya, Jalan Monginsidi, Surabaya - Bisnis/Julianus Palermo

Harianjogja.com, SURABAYA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan tindakan aparat kepolisian yang menyita sejumlah buku sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka massa demonstrasi sebagai upaya nyata untuk memberangus kebebasan berpikir masyarakat.

Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap wacana-wacana yang ditelurkan oleh masyarakat, terutama anak muda, yang gemar membaca dan memiliki pemikiran kritis.

"Bahwa alasan buku dijadikan alat bukti ketika itu kan gak masuk akal ya. Artinya ini menunjukkan ada ketakutan dari pemerintah terkait dengan wacana kritis terhadap anak-anak ini," papar Fatkhul saat ditemui Bisnis, Kamis (25/9/2025).

Fatkhul menyebut, bahwa tindakan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi ruang bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat. KontraS juga mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh aparat dalam menyita literatur-literatur tersebut.

"Kalau saya masih meragukan [dasar hukum penyitaan buku], apa kaitannya buku dengan peristiwa? Kenapa pada waktu itu polisi menyampaikan bahwa buku itu mengaruhi pikiran? Nah, apakah memang dengan kita membaca, terus kemudian pikiran kita menjadi radikal? Kan beda. Nah kalau begitu apa gunanya kampus? Yang menggunakan banyak literasi dan memperbanyak gitu loh," paparnya.

KontraS juga membeberkan, tindakan penyitaan buku tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat saja di Provinsi Jawa Timur. Namun, terdapat pula tindakan penyitaan buku-buku oleh aparat di wilayah Mojokerto hingga Jombang.

BACA JUGA: Perhatian! Malioboro Full Pedestrian Mulai 7 Oktober 2025

"Tidak hanya terjadi di satu tempat. Ada Jombang dan Mojokerto juga, itu kan [yang ditangkap] anak pesantren kan. Dia ditangkap di pesantrennya. Tapi dua [orang yang ditangkap] ini dikaitkan dengan peristiwa [kerusuhan] Kediri. Satu [pelaku dikaitkan] beda peristiwa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita sebanyak 11 buku saat meringkus satu di antara 18 terduga pelaku yang terlibat dalam tindakan perusakan pos lalu lintas di Jalan Raya Waru, Sidoarjo, dan melakukan penyerangan terhadap aparat.

Sejumlah buku yang disita polisi tersebut di antaranya adalah "Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme" karya Franz Magnis-Suseno, "Anarkisme: Apa yang Sesungguhnya Diperjuangkan" karya Emma Goldman, "Kisah Para Diktator" karya Jules Archer, "Apa itu Anarkisme Komunis?" karya Alexander Berkman, dan "Strategi Perang Gerilya Che Guevara".

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, belasan buku tersebut disita dari salah satu terduga pelaku berinisial GLM (24), warga Surabaya.

"Ada yang barang bukti langsung digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, ada juga barang bukti yang nanti juga akan bisa untuk mengungkap yang diangkat dari pola jaringan dan latar belakang dari pelaku mengapa melakukan tindakan tersebut," kata Widi saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025).

Widi menegaskan, tindakan penyitaan buku-buku tersebut dibutuhkan untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihaknya terkait keterlibatan buku-buku tersebut dalam memengaruhi seseorang melakukan tindakan perusakan.

"Ini kami mendalami dengan adanya buku baca dan baca ini, apa dasarnya disita? Untuk mendalami bahwa ya, apakah buku baca ini berpengaruh terhadap ya, cara pandang seseorang? Sehingga melakukan tindakan-tindakan anarkis," jelasnya.

Widi juga menyebut sejumlah buku yang disita dari terduga pelaku GLM tersebut menjadi barang bukti penting untuk didalami. Pihaknya ingin mencari keterkaitan atas motif serta pola hubungan peristiwa kericuhan tersebut apakah dipicu oleh bacaan tersebut.

"Sehingga ini kita lakukan penyitaan. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana, kita lakukan langkah-langkah penyitaan [buku] ya," jelas Widi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|