Sosok Menas Erwin Djohansyah yang Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari berbagai sumber, Menas Erwin Djohansyah adalah seorang pengusaha yang dikenal publik sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

BACA JUGA: KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah

Namanya mencuat dalam pemberitaan nasional karena keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi. Adapun PT Wahana Adyawarna merupakan sebuah PT dengan Nomor Registrasi Usaha 7748 dan beralamat di Grand Slipi Tower, Palmerah, Jakarta Barat.

Meskipun informasi detail operasional PT Wahana Adyawarna tidak banyak tersedia di ranah publik, statusnya sebagai sebuah perseroan terbatas dengan lokasi kantor yang jelas mengindikasikan keberadaannya dalam ranah bisnis legal di Indonesia.

Keterkaitan Menas Erwin Djohansyah dan PT Wahana Adyawarna dalam kasus ini menjadi fokus penyelidikan oleh otoritas KPK yang menambah dimensi penting pada profil pengusaha tersebut di mata publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Menas Erwin Djohansyah ditangkap di wilayah BSD, Banten.
Pada 12 Agustus 2025, KPK mengungkapkan segera melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin. Walaupun demikian, upaya paksa tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025.

Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.

Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.

Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|