Pencurian Kotak Infak Viral di Jogja Berakhir Restorative Justice

6 hours ago 4

Pencurian Kotak Infak Viral di Jogja Berakhir Restorative Justice

Ilustrasi Restorative Justice/ Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus pencurian uang kotak infak di Masjid Sholihin Karangkajen, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, yang sempat viral di media sosial berakhir damai. Polisi menempuh pendekatan restorative justice setelah pelaku memperoleh maaf dari pihak takmir masjid.

Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 06.56 WIB. Kerugian yang ditimbulkan hanya sebesar Rp5.000. Pelaku berinisial YKE, 39, warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.

“Karena kerugian hanya Rp5.000, kami melakukan upaya restorative justice dengan mempertemukan pelaku dan pihak takmir masjid,” ujar Anar dalam jumpa pers di Polsek Mergangsan, Senin (8/6/2026).

Kasus ini bermula saat seorang saksi melihat pria memarkir sepeda motor di samping masjid. Pelaku kemudian mendekati kotak infak dan mengambil uang menggunakan lidi. Temuan tersebut segera dilaporkan melalui layanan darurat 110.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah warung di kawasan Jalan Ireda, Keparakan, Kota Jogja.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain helm, jaket, uang tunai Rp5.000, lidi yang digunakan untuk mengambil uang, serta double tip.

“Pelaku mengambil uang dengan cara memasukkan lidi ke dalam kotak infak. Kotaknya tidak dirusak,” kata Anar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YKE mengaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama dengan nominal kecil, antara lain Rp10.000 dan Rp5.000. Uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Dia memanfaatkan kesempatan karena sering melintas di lokasi,” jelasnya.

Meski sempat dikenakan Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan pihak masjid. Saat ini, polisi memberikan pembinaan kepada pelaku di Polsek Mergangsan.

Sementara itu, Takmir Masjid Sholihin, Ustanto, mengaku telah memaafkan pelaku. Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Mergangsan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Dalam kasus pencurian ini, saya sudah memaafkan. Saya terima kasih juga kepada Kapolsek Mergangsan karena sigap menangani, tidak sampai 24 jam sudah tertangkap,” katanya.

Menurut Ustanto, keputusan memaafkan diambil karena pelaku belum pernah terlibat kasus pidana lain, kondisi ekonominya yang sulit, serta nominal uang yang diambil sangat kecil.

“Alasan memaafkan satu karena dia belum pernah ada kasus lain, kemudian karena perekonomian dia, dan uang yang diambil sangat minim,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|