Pemkab Sumenep Salurkan BLT DBHCHT 2026 untuk 2.600 Buruh Tani dan Pabrik Tembakau

4 hours ago 4

Pemkab Sumenep bantu ribuan buruh tani tembakau lewat BLT DBHCHT.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kepada ribuan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok pada Rabu. Penyaluran bantuan ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tembakau.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyatakan bahwa total penerima manfaat BLT-DBHCHT tahun ini mencapai 2.600 orang. Mereka terdiri dari buruh pabrik tembakau yang bekerja di 61 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, serta buruh tani tembakau yang tersebar di 30 desa di berbagai kecamatan.

Rincian Penerima dan Sumber Data

Abd Rahman Riadi merincikan, dari total 2.600 penerima, sebanyak 1.632 orang merupakan buruh pabrik tembakau dan 968 orang lainnya adalah buruh tani tembakau. Pemenuhan data penerima manfaat ini merupakan hasil sinergi antar perangkat daerah untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Data buruh tani tembakau bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam bentuk data By Name By Address (BNBA). Sementara itu, data buruh pabrik tembakau disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.

Persyaratan dan Anggaran Bantuan

Untuk mendapatkan bantuan ini, para calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka wajib berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tidak berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI-Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), maupun perangkat desa.

Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 miliar lebih untuk program BLT-DBHCHT ini. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus, yang pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|