
Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mengecam dugaan pelanggaran etika periklanan dan ketentuan hukum terkait keterlibatan anak dalam promosi rokok elektronik TAZELAB yang dilakukan kreator konten Big Mo (Muhammad Jannah).
P3I menilai promosi produk zat adiktif dengan melibatkan anak merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga mengancam perlindungan dan tumbuh kembang anak. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.
Langgar Etika dan Hukum
Pejabat Ketua Umum P3I Pusat, Adi S. Noegroho, menyatakan pihaknya prihatin terhadap maraknya konten promosi zat adiktif di ruang digital yang mengeksploitasi anak untuk kepentingan komersial.
Menurutnya, seluruh pelaku industri kreatif, termasuk pengiklan dan kreator konten, harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam setiap aktivitas komunikasi pemasaran.
"Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata. Ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan dan tumbuh kembang generasi muda kita," ujar Adi S. Noegroho dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
PP Nomor 28 Tahun 2024
P3I mengingatkan pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Adi menjelaskan regulasi tersebut menyamakan pengaturan pemasaran vape dengan rokok konvensional sebagai bagian dari pengendalian konsumsi zat adiktif.
Ia menyebut Pasal 446 ayat (1) dalam PP tersebut melarang setiap orang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik untuk diiklankan melalui media sosial berbasis digital.
Ditegur
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live stream) yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Platform tersebut diminta segera mengambil tindakan dan memberikan klarifikasi paling lambat tiga hari sejak teguran disampaikan.
Langkah ini diambil menyusul temuan konten promosi vape oleh kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan siaran langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































