Omzet Seller Marketplace Diawasi, Data Semua Platform Akan Digabung

5 hours ago 4

Omzet Seller Marketplace Diawasi, Data Semua Platform Akan Digabung

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet seller atau pedagang yang berjualan di berbagai marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Melalui aturan tersebut, data transaksi pedagang dari berbagai platform digital akan terintegrasi dengan sistem DJP. Dengan demikian, otoritas pajak dapat melihat total omzet yang diperoleh seorang penjual meskipun berjualan di lebih dari satu marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya wajib melaporkan data transaksi para penjual kepada DJP.

"Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu.

Menurut Inge, integrasi data tersebut dapat dilakukan selama identitas penjual yang digunakan pada masing-masing platform, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun identitas perpajakan lainnya, tercatat sama.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang seller mencatat omzet Rp100 juta per tahun di platform A, Rp300 juta di platform B, dan Rp300 juta di platform C, maka DJP dapat mengetahui bahwa total omzet yang diperoleh mencapai Rp700 juta dalam satu tahun pajak.

Ia menjelaskan, pedagang yang merasa omzet usahanya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform digital yang digunakan. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, pemotongan pajak tidak akan dilakukan oleh marketplace.

Namun demikian, apabila hasil akumulasi omzet dari seluruh platform menunjukkan nilai yang telah melampaui Rp500 juta per tahun, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan penghasilannya dan memenuhi ketentuan perpajakan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain menyiapkan mekanisme pengawasan omzet seller marketplace, DJP juga terus membahas aspek teknis implementasi aturan ini bersama berbagai platform perdagangan digital yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Penyesuaian sistem dinilai menjadi tahapan penting karena marketplace yang ditunjuk nantinya harus memiliki kemampuan untuk menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang telah dipungut, sekaligus menyampaikan laporan pemungutan kepada DJP.

"Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki," katanya.

Inge mengungkapkan tingkat kesiapan masing-masing platform saat ini masih bervariasi. Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan DJP dengan sejumlah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, terdapat platform yang tingkat kesiapannya telah mencapai sekitar 50 persen. Namun, sebagian lainnya masih berada pada kisaran 25 persen.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi tersebut menetapkan penyelenggara PMSE atau marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform digital.

Dalam ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 disebutkan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas bagian omzet tersebut. Adapun omzet yang melampaui batas Rp500 juta per tahun akan dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini menjadi dasar penghitungan pajak marketplace yang saat ini tengah dipersiapkan implementasinya oleh DJP bersama para penyelenggara platform digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|