Ombudsman Kepri ingatkan pembayaran THR harus sesuai dan tepat waktu.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh instansi, lembaga, dan badan usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tepat waktu kepada pegawai/karyawan. Pembayaran THR ini merupakan kewajiban hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanat Undang-Undang yang wajib dilaksanakan. THR harus dibayarkan secara tunai dan tidak boleh dicicil. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, diberikan sebesar satu bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh lembaga negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga usaha mikro dan perorangan. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Namun, pemerintah menyarankan percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk denda sebesar lima persen dari total THR untuk keterlambatan pembayaran. Sedangkan, jika tidak membayar THR, sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha dapat dikenakan.
Ombudsman Kepri mendorong masyarakat untuk melaporkan maladministrasi dalam proses pembayaran THR. Masyarakat sebaiknya melapor ke kanal pengaduan resmi pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat. Jika tidak mendapatkan respons, laporan bisa diajukan melalui Hotline Pengaduan Ombudsman Kepri di 0811-981-3737 (WhatsApp).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1

















































