OC Kaligis Minta Kejagung Tetapkan Eks Bupati Klaten Sebagai Tersangka

3 hours ago 2

Harianjoga.com, KLATEN — Ketua tim kuasa hukum tersangka FS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) atau Plaza Klaten, Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai mantan Bupati Klaten Sri Mulyani seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung selama 2019–2023.

OC Kaligis bahkan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Dalam surat tersebut, OC Kaligis menilai mantan Bupati Klaten Sri Mulyani seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung selama 2019–2023.

“Bukan hanya empat orang yang seharusnya ditetapkan tersangka, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua mantan Sekda Kabupaten Klaten,” ujar OC Kaligis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/11/2025), dilansir Antara.

Ia mengklaim pihaknya memiliki berbagai data terkait dugaan keterlibatan Sri Mulyani, dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

“Dalam surat kami ke Kejagung sudah jelas, kami minta penyidik juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka. Tidak mungkin aset pemerintah daerah bisa dikelola perusahaan swasta tanpa sepengetahuan bupati. Mosok sekdanya yang dikorbankan?” tegas OC.

Kasus Sudah Masuk Tahap Dua
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti. “Pelimpahan ke pengadilan kemungkinan dilakukan pada akhir November ini,” ujar Rudy.

Terkait desakan OC Kaligis agar menetapkan tersangka baru, Rudy menyebut hal tersebut merupakan ranah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, bukan kewenangan Kejari Klaten.

“Namun, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti keterlibatan pihak lain, bisa disampaikan ke penyidik,” tambahnya.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp6,8 Miliar

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, dengan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, Sekda Klaten JP langsung ditahan usai diperiksa karena menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten dengan JFS, Direktur PT MMS, yang dianggap merugikan Pemkab Klaten.

Selain JP, penyidik juga menetapkan Sekda Klaten periode 2016–2021 berinisial JS sebagai tersangka karena membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang menguntungkan pemerintah daerah. Namun, JS tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

Dua tersangka lainnya ialah DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten, serta JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|