Nekat Bawa Pulang Alkohol, Rokok, dan Vape ke RI Segini Pasti Disita

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperingatkan, barang-barang bawaan dari luar negeri yang konsumsinya dikendalikan di Indonesia tidak bisa masuk sembarangan melebihi batasan yang telah diatur pemerintah. Barang bawaan yang melebihi batas akan langsung dimusnahkan.

Peringatan ini mencuat setelah Petugas Bea Cukai masih menemukan adanya masyarakat yang heboh saat barang bawaannya disita karena melebihi batasan yang masuk ke daerah pabean dari luar negeri.

Misalnya, seperti temuan petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2025 yang menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri hingga sempat ramai di media sosial.

Jumlah minuman beralkohol itu melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal 1 liter per orang. Batasan barang bawaan dari luar negeri itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.

"Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat (3/4/2026).

Barang kena cukai (BKC) sendiri merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi. Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yaitu maksimal 350 mililiter.

"Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi," tegas Budi.

Selain MMEA, terdapat juga ketentuan pembawaan BKC lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Sementara itu, awak sarana pengangkut memiliki batas yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan, kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. "Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia," tambah Budi.

(dem/dem)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|