Pengelolaan utang itu sebelumnya direncanakan akan melibatkan perusahaan Special Vehicle Mission (SMV) Kemenkeu. Purbaya sejauh ini belum mengungkapkan SMV yang akan dilibatkan. Namun, ia membuka peluang, Kemenkeu akan melibatkan setidaknya dua perusahaan SMV untuk mengelola utang proyek KCJB.
"Kami bisa melibatkan beberapa SMV dari Kementerian Keuangan. Tapi, belum saya umumkan karena belum tahu, masih proses diskusi. (SMV) Dua mungkin. Bisa juga kami pakai SMV yang kecil dan juga yang besar. Kami lihat nanti skema yang paling pas seperti apa," jelas Purbaya.
Sementara dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah berencana menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai SMV Kemenkeu untuk menjalani mandat mengelola utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Pemerintah menugaskan PT PII untuk melakukan penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu (first loss basis).
Dalam rangka pengelolaan risiko penjaminan, upaya mitigasi risiko yang dilakukan diantaranya pemantauan dan pengawasan secara berkala, pelaporan kinerja secara berkala, koordinasi intensif antara Pemerintah dan BPI Danantara dalam hal pemberian dukungan yang diperlukan untuk proyek KCJB. Selain itu, juga untuk memastikan penguatan manajemen risiko di internal PT KAI (Persero).
Skema itu dinilai menjadi pelapis risiko bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, penanggungan klaim terlebih dahulu oleh PII dapat membuat tekanan ke APBN tertahan dalam jangka pendek. Meski begitu, pemerintah dinilai perlu melakukan uji ketahanan (stress test) dampak fiskal atas keputusan pengambilalihan 60 persen porsi saham PT KCIC.

2 hours ago
4
















































