MUI: Sapi qurban banpres pakai APBN sah secara syariat dan konstitusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sapi qurban bantuan presiden sah menurut syariat dan konstitusi. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik terkait pengadaan sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto.
KH Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa kebingungan di masyarakat muncul karena salah paham mengenai istilah 'sapi qurban Presiden', yang sebenarnya merujuk pada 'sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden'. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dianggap kurang tepat dalam menyampaikan informasi tersebut, sehingga terjadi kesalahpahaman.
Menurut Kiai Marsudi, dari perspektif syariah, tindakan kepala negara memberikan qurban menggunakan dana negara memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan, yang berarti dianjurkan bagi seorang pemimpin untuk memberikan qurban dari baitul mal.
Dari sudut pandang hukum negara, Kiai Marsudi menegaskan bahwa mekanisme penggunaan dana untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal dan konstitusional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat banyak, dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan,” tambah Kiai Marsudi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
5

















































