MUI Bolehkan Dana Zakat, Infak, Sedekah untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya

3 weeks ago 9

BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan fatwa tersebut ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin, 13 Oktober 2025 melalui rapat pleno. Ditetapkannya fatwa tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja.

"Itu bolehkan disesuaikan fatwa tersebut, rincinya bahwa pada dasarnya pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dalam hal iuran, tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkan dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ," kata Kiai Miftah, dikutip dari laman MUI Digital, Senin (20/10/2025).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|