MER-C dan TPM Desak Israel Dibawa ke ICC, Ini Alasannya

4 hours ago 1

Keluarga Menunjukan Kiriman Foto dari Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, prajurit asal Kota Cimahi, Jawa Barat yang gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu kecaman keras dari MER-C Indonesia dan Tim Pengacara Muslim (TPM).

Keduanya mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk Israel, dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.

MER-C dan TPM menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Ketiganya gugur dalam rangkaian serangan pada 29-30 Maret 2026 di wilayah operasi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Ketua Presidium MER-C Indonesia, Hadiki Habib menegaskan, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

“Para prajurit TNI yang gugur tengah mengemban amanah mulia sebagai bagian dari misi internasional untuk menjaga perdamaian dunia. Gugurnya mereka menjadi bukti nyata bahwa situasi konflik di Lebanon semakin memburuk dan tidak lagi menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional,” ujar Hadiki dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (2/4/2026),

MER-C dan TPM menilai serangan tersebut memenuhi unsur kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma ICC, yang melarang serangan terhadap personel dan fasilitas misi perdamaian PBB.

"Dengan demikian, tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar personel UNIFIL tidak hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga merupakan kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional," kata Hadiki.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|