Eks Direktur Pertamina Bantah Ada Niat Jahat dalam Kasus Korupsi LNG

3 hours ago 1

Eks Direktur Pertamina: Tak ada unsur mens rea di kasus pengadaan LNG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, mengklaim tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Hal ini disampaikan usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Hari, skema back to back dan price review yang dipermasalahkan bukanlah bentuk niat jahat. Ia menyatakan bahwa praktik penegakan hukum sering kali hanya fokus pada kerugian negara tanpa mempertimbangkan mens rea.

Skema back to back merupakan cara pembiayaan dengan jaminan berupa aset likuid seperti deposito. Hari menegaskan bahwa skema ini tidak diwajibkan dalam bisnis LNG global. Hal ini didukung oleh pernyataan dari mantan pejabat migas dan direksi Pertamina.

Selain itu, praktik price review juga disebut-sebut tidak pernah menjadi objek perkara pidana di negara lain. Menurut Hari, mekanisme ini adalah penyesuaian harga dalam kontrak yang diatur oleh otoritas regulasi, yang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menganggapnya sebagai langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas harga.

Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun, dengan keuntungan bagi Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa kajian ekonomi dan risiko yang memadai.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|