Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan revisi dari beleid sebelumnya, yakni PMK 240/PMK.06/2016, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelesaian kewajiban penanggung utang sekaligus meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.
Aturan tersebut ditandatangani pada 21 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026. Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan seiring perkembangan sistem pengelolaan piutang negara agar lebih adaptif dan efektif.
Salah satu perubahan mendasar dalam aturan baru ini adalah dihapuskannya kewenangan penetapan utang secara sepihak oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam regulasi sebelumnya, PUPN dapat menetapkan jumlah piutang negara tanpa persetujuan penanggung utang. Namun, melalui PMK 23/2026, ketentuan tersebut resmi dicabut guna menciptakan mekanisme yang lebih berimbang.
Perubahan kedua menyangkut pengelolaan aset sitaan. Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk menguasai secara fisik serta memanfaatkan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita, tanpa perlu persetujuan dari pihak penanggung utang. Aset tersebut bahkan dapat didayagunakan, seperti disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Dalam aturan tersebut, penguasaan aset oleh kementerian atau lembaga dibatasi maksimal dua tahun. Sementara pemanfaatan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dapat berlangsung hingga lima tahun, dengan hasilnya langsung diperhitungkan sebagai pengurang utang.
Ketiga, cakupan objek penilaian kini diperluas. Tidak hanya aset fisik, tetapi juga mencakup aset keuangan seperti simpanan perbankan, obligasi, saham, hingga aset digital seperti kripto. Langkah ini dinilai sebagai respons atas perkembangan instrumen keuangan modern yang semakin kompleks.
Perubahan keempat adalah adanya opsi pelunasan utang melalui penyerahan aset. Pemerintah memberikan tiga mekanisme pembayaran, yakni tunai, penyerahan aset, atau pengambilalihan aset. Namun, khusus penyerahan aset, hanya berlaku untuk tanah dan/atau bangunan bersertifikat yang tidak bermasalah secara hukum.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam proses penagihan. Selain itu, fleksibilitas dalam skema pembayaran dinilai dapat memberikan ruang bagi penanggung utang untuk memenuhi kewajibannya secara lebih realistis.
Dengan berlakunya PMK 23/2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































