Mengapa Isu Makanan Mengandung Unsur Babi Sangat Sensitif bagi Muslim?

4 hours ago 5

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan keterangan kepada wartawan Media Center Haji (MCH) saat tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (12/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Isu makanan yang mengandung atau berbahan unsur babi kerap menjadi viral dan memicu perhatian besar di tengah umat Islam Indonesia. Hal itu karena persoalan halal bukan sekadar urusan pilihan makanan, melainkan masalah yang esensial dan fundamental dalam menjalankan ajaran agama. Bahkan, dalam pandangan Islam, perhatian terhadap kehalalan menjadi bagian penting dari kehidupan seorang Muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, halal bagi Muslim adalah masalah fundamental dalam ajaran agama Islam. Halal dalam pandangan Islam masuk separuh urusan agama.

"Urusan halal bagi Muslim adalah masalah esensial dan fundamental dalam urusan agama Islam, bahkan halal masuk separuh urusan agama," kata Kiai Niam kepada Republika, Jumat (4/9/2026)

Ungkapan halal separuh urusan agama merupakan prinsip penting dalam Islam yang menekankan betapa krusialnya mengkonsumsi dan mencari rezeki yang halal.

Sebelumnya, Kiai Niam juga mengimbau konsumen Muslim untuk hanya memilih restoran serta produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang terjamin kehalalannya. Menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, MUI bahkan mengajak masyarakat untuk mengatakan tidak atau say no terhadap restoran yang belum memiliki sertifikat halal.

Ditanya bagaimana jika setelah wajib halal pada Oktober 2026 masih ada pelaku usaha yang wajib halal tapi tidak mau sertifikasi halal, Kiai Niam mengatakan, ada sanksi administratif, sanksi hukum dan sanksi moral.

Kiai Niam menegaskan, setiap Muslim hanya boleh mengkonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubuhat saja harus dihindari.

"Karena itu saya juga menghimbau kepada setiap konsumen Muslim  hanya memilih restoran, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal," kata Kiai Niam.

Kiai Niam menegaskan, pangan, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal, tentu tidak boleh dipilih dan tidak boleh dijadikan sebagai salah satu destinasi di dalam pelaksanaan kuliner. Sebab bagi Muslim, yang syubhat saja tidak boleh, apalagi yang haram.

"Karena itu say no (katakan tidak) terhadap restoran yang tidak bersertifikat halal," ujar Kiai Niam.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|