Barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunjukkan saat konferensi pers, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian masih melakukan pengecekan terhadap barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini belum diketahui keasliannya barang bukti dalam kasus itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengaku masih menunggu dokumen dari tim eksternal yang melakukan pemeriksaan. Pasalnya, pemeriksaan keaslian barang bukti itu melibatkan tim dari luar kepolisian.
"Masih menunggu dokumen resmi dari tim eksternal. Mohon waktu ya," kata dia ketika dikonfirmasi mengenai keaslian barang bukti emas dan valuta asing yang disita polisi dalam kasus itu, Kamis (16/7/2026).
Diketahui, polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi sejak Rabu (8/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Sentul, yang belakangan diakui milik Febrie.
Dari rumah itu, polisi menemukan 74 batang emas. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dan barang bukti dua bingkai foto keluarga.
Sementara dari berbagai lokasi lainnya, polisi juga menyita berbagai barang bukti uang tunai berbagai valuta, dokumen, ponsel, juga komputer. Dari berbagai penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.

2 weeks ago
38
















































