
Produk batik dari UMKM di Manunggal Fair, Kulonprogo. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, KULONPROGO— Manunggal Fair 2026 akan digelar di Alun-Alun Wates, Kulonprogo, pada 25 September hingga 7 Oktober 2026. Penyelenggara menargetkan sebanyak 312 tenant atau stan berpartisipasi dan kegiatan tersebut mampu menarik sekitar 100.000 pengunjung dari Kulonprogo maupun daerah penyangga di sekitarnya.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha selaku penyelenggara juga menegaskan komitmennya untuk mencegah pungutan liar (pungli) selama kegiatan berlangsung. Pengawasan akan dilakukan terhadap penarikan retribusi, pengelolaan parkir, serta administrasi para penyewa stan.
Ketua Penyelenggara Manunggal Fair 2026, Zainus, mengatakan panitia memastikan tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun selama perhelatan tahunan tersebut.
"Pungli kita pastikan tidak ada," katanya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Panitia Bentuk Tim Penagihan Resmi
Zainus menjelaskan panitia memperketat pengawasan internal, terutama terkait kewajiban administrasi tenant. Langkah itu dilakukan karena masih ada beberapa peserta yang menyelesaikan pembayaran pendaftaran dan legalitas secara bertahap.
Untuk memastikan penagihan berlangsung sesuai prosedur, panitia membentuk tim penagihan resmi. Setiap personel yang bertugas diwajibkan mengenakan identitas berupa kartu tanda pengenal atau ID card.
Menurut Zainus, ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah pihak yang tidak berwenang mengatasnamakan panitia dan meminta pembayaran tidak resmi kepada peserta maupun pengunjung.
"Sesuai syarat dan ketentuan, kekurangan pembayaran tenant wajib diselesaikan sebelum kegiatan berakhir. Kami pastikan petugas yang menagih adalah tim resmi ber-ID card. Jika ada peserta atau pengunjung yang menemukan kejanggalan atau keluhan, kami minta untuk segera melaporkan ke tim penagihan resmi atau langsung mengkonfirmasikan kepada kami," tegas Zainus.
Panitia juga meminta peserta dan pengunjung segera menyampaikan laporan apabila menemukan kejanggalan dalam proses penagihan. Dengan begitu, dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikonfirmasikan kepada pihak penyelenggara.
Karcis Parkir Diseragamkan
Selain pengawasan penagihan tenant, panitia menyiapkan mekanisme untuk mencegah juru parkir ilegal dan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu langkahnya adalah menerbitkan karcis resmi dengan desain khusus yang seragam.
Seluruh kantong parkir selama Manunggal Fair 2026 diwajibkan menggunakan karcis yang diterbitkan panitia. Penyeragaman tersebut dimaksudkan agar pengelolaan parkir lebih tertib dan memudahkan pengawasan terhadap pungutan yang dilakukan di lapangan.
"Kami menyediakan karcis biaya penitipan resmi. Desain dan penghitungannya kami seragamkan satu warna, tidak boleh ada desain lain selain terbitan panitia. Setiap malam, panitia merekapitulasi laporan dari masing-masing titik kantong parkir untuk pelaporan retribusi resmi, termasuk koordinasi persentase dengan Dinas Perhubungan," jelas Zainus.
Panitia juga telah menata area parkir insidental di luar lokasi utama. Sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kendala disepakati untuk dikelola secara swakelola.
"Untuk area parkir insidental di luar lokasi utama, kami telah melakukan penataan. Beberapa titik kantong parkir yang berpotensi menimbulkan kendala telah disepakati untuk dikelola secara swakelola. Semuanya mengacu pada aturan tarif resmi dan tidak ada penarikan liar di luar ketentuan," imbuhnya.
Melalui penataan dan pengawasan tersebut, penyelenggara berharap Manunggal Fair 2026 dapat berlangsung aman dan nyaman. Panitia juga ingin memastikan peserta pameran maupun masyarakat tidak dirugikan oleh pungutan yang tidak sesuai aturan.
Bupati Minta Kesepakatan Tertulis
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Agung Setyawan meminta seluruh aturan mengenai tata kelola ruang dan pemanfaatan area disepakati secara rinci sejak awal kegiatan. Ia menekankan pentingnya kesepakatan tertulis untuk mengantisipasi perselisihan, khususnya terkait tarif parkir dan sewa stan.
Agung menyoroti potensi persoalan yang dapat muncul ketika pengelolaan lahan parkir dan stan tidak memiliki aturan tertulis yang mengikat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memunculkan perbedaan penafsiran hingga penentuan tarif secara sepihak yang berisiko merugikan masyarakat maupun pengelola.
"Saya sudah warning kepada panitia, segala sesuatunya disepakati di depan. Ada satu tata aturan yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agung.
Ia menegaskan perjanjian pemanfaatan area harus disepakati sebelum kegiatan berjalan. Hal itu berlaku untuk pengelolaan parkir, tenant, maupun stan pameran.
"Segala sesuatu yang terkait dengan perjanjian pemanfaatan, baik itu parkir, tenan, maupun stan, itu harus ada kesepakatan di depan. Harus ada hitam di atas putih," tambahnya.
Manunggal Fair 2026 dijadwalkan berlangsung selama 13 hari di Alun-Alun Wates. Dengan target 312 tenant dan 100.000 pengunjung, penyelenggara menyiapkan pengawasan administrasi serta pengelolaan parkir untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































