Malioboro Bakal Bebas Rokok Total, Pelanggar KTR Langsung Didenda

1 hour ago 1

Malioboro Bakal Bebas Rokok Total, Pelanggar KTR Langsung Didenda

Tanda larangan merokok di kereta api. Foto ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja bersiap melakukan langkah tegas dalam menata kawasan bebas asap rokok. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini dipercepat, dengan fokus utama menjadikan kawasan Malioboro hingga jalur Sumbu Filosofi sebagai zona bebas rokok secara menyeluruh.

Langkah ini tidak sekadar imbauan, melainkan akan disertai penegakan hukum yang lebih kuat. Pemerintah berencana menerapkan sanksi administratif langsung di tempat bagi pelanggar, tanpa harus melalui proses persidangan seperti sebelumnya.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kawasan Malioboro akan menjadi proyek percontohan (pilot project) penerapan KTR yang lebih ketat.

“Kami berusaha untuk menertibkan Malioboro secara total. Spirit kami adalah memulai ketegasan di Sumbu Filosofi sebagai kawasan pertama yang benar-benar menerapkan KTR,” katanya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penataan ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun wajah kota yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi wisatawan maupun warga. Jalur Sumbu Filosofi yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak dipandang sebagai ikon utama kota yang harus bebas dari polusi asap rokok.

Dalam skema baru, setiap pelanggaran KTR akan langsung dikenakan denda di lokasi kejadian. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu menunggu palu di pengadilan,” katanya.

Revisi Perda KTR ditargetkan rampung pada triwulan II 2026. Regulasi ini juga akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memperketat pengendalian produk tembakau, termasuk pembatasan iklan rokok.

Salah satu poin penting dalam aturan baru adalah pembatasan reklame rokok dengan jarak minimal 200 hingga 300 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, dan ruang publik strategis lainnya. Kebijakan ini mengikuti tren nasional dalam menekan paparan promosi rokok, terutama bagi generasi muda.

Selain itu, Pemkot Jogja juga tengah berupaya meraih status sebagai daerah percontohan KTR tingkat nasional. Tim penilai bahkan telah melakukan verifikasi lapangan di sejumlah lokasi seperti kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga kawasan wisata.

Dengan penguatan regulasi ini, Pemkot berharap transformasi Jogja sebagai kota wisata berbasis budaya tidak hanya unggul dari sisi estetika dan sejarah, tetapi juga dari kualitas lingkungan yang sehat.

Jika kebijakan ini berjalan konsisten, Malioboro berpotensi menjadi salah satu kawasan wisata bebas rokok paling ketat di Indonesia—sekaligus menjadi standar baru bagi kota-kota lain dalam pengendalian konsumsi tembakau di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|