
Duo bos PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup) Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama/kiri) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris), saat menghadiri sidang angenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/1026). /Solopos-Adhik Kurniawan.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah lanjutan terkait vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari isi lengkap putusan majelis hakim sebelum mengambil sikap resmi.
Tiga terdakwa yang divonis bebas dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Putusan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan kasus korupsi Sritex yang menyeret sejumlah pejabat perbankan dan petinggi perusahaan tekstil tersebut.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.
"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan bebas tersebut. Menurut Anang, jaksa masih mendalami pertimbangan hukum dalam vonis Supriyatno dan terdakwa lainnya sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tsb dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," pungkasnya.
Majelis hakim diketahui memutus bebas ketiga terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan campur tangan agar pengajuan kredit PT Sritex disetujui. Dalam persidangan, terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melakukan intervensi terhadap analisis kredit terkait permohonan pembiayaan tersebut.
Selain itu, hakim menilai Supriyatno, Yuddy Renaldi, dan Dicky Syahbandinata tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun jabatan mereka dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Pertimbangan itu menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara korupsi Sritex tersebut.
Berbeda dengan tiga terdakwa dari kalangan perbankan, dua petinggi PT Sritex justru dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Eks bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun pidana penjara terkait kasus korupsi Sritex.
Direktur Utama PT Sri Isman Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5/2026).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya dijatuhi pidana 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp677 miliar. Apabila tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































