
Bareskrim Polri menangkap 321 WNA terkait jaringan judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Ratusan WNA itu berasal dari berbagai negara dan diduga menjalankan operasional judi online secara terorganisasi menggunakan sistem digital. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut para pelaku menjalankan peran berbeda dalam jaringan perjudian online tersebut, mulai dari telemarketing, keuangan, hingga layanan pelanggan atau customer service.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan jumlah orang yang diamankan mencapai 321 orang.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Adapun rincian kewarganegaraan para pelaku yang diamankan terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, serta tiga warga negara Kamboja.
Menurut Wira, para pelaku tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas judi online di lantai atas Gedung Hayam Wuruk. Operasional tersebut disebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan perangkat elektronik dan jaringan digital lintas negara.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus judi online ini, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dari berbagai negara. Polisi menduga jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 75 domain dan situs web sebagai sarana perjudian online.
Situs-situs tersebut disebut menggunakan kombinasi karakter tertentu serta label perjudian yang bervariasi guna menghindari pemblokiran dari otoritas terkait. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku yang telah diamankan.
"Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan," pungkasnya.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online internasional tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































