Malam Hari Bisa Urus SIM dan Pajak Kendaraan di SSA Bantul

4 hours ago 3

Malam Hari Bisa Urus SIM dan Pajak Kendaraan di SSA Bantul

Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan selama Agustus 2026 dapat memanfaatkan layanan malam yang disediakan Satlantas Polres Bantul di kawasan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Pelayanan SIM Keliling dan Samsat Keliling tersebut digelar bersamaan dengan Bantul Creative Expo 2026 sehingga warga tetap dapat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus meninggalkan aktivitas pada siang hari.

Layanan pada malam hari ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja. Selain menikmati rangkaian Bantul Creative Expo 2026, warga juga dapat mengakses pelayanan publik di lokasi yang sama dengan lebih praktis.

Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling di SSA Bantul

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @satlantas_bantul, pelayanan berlangsung di area Stadion Sultan Agung Bantul dengan jadwal sebagai berikut:

Sabtu, 1 Agustus 2026, pukul 18.00–20.00 WIB.
Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 18.00–20.00 WIB.

Dengan jam operasional pada malam hari, Satlantas Polres Bantul berharap masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan pada siang hari tetap dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Dua Layanan Administrasi Kendaraan

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Bantul menghadirkan dua jenis layanan administrasi kendaraan.

Layanan pertama berupa SIM Keliling yang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan masa berlaku yang masih aktif.

Adapun layanan kedua berupa Samsat Keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Satlantas Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis karena layanan SIM Keliling hanya melayani SIM yang masih berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon yang akan memperpanjang SIM diminta melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

E-KTP beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
SIM lama beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
Surat keterangan sehat dari dokter (KIR dokter) yang dapat diurus di lokasi pelayanan.
Hasil tes psikologi yang juga tersedia di lokasi.
Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).

Petugas mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien.

Satlantas Ajak Warga Urus Dokumen Tanpa Calo

Selain menghadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling, Satlantas Polres Bantul juga mengajak masyarakat mengurus sendiri dokumen kendaraan tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Menurut Satlantas, berbagai inovasi pelayanan, termasuk SIM Keliling dan pendaftaran secara daring, membuat proses administrasi kendaraan kini semakin mudah, transparan, dan akuntabel.

Melalui layanan tersebut, Satlantas Polres Bantul berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas, disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus memanfaatkan momentum Bantul Creative Expo 2026 untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih dekat dengan warga.

"Ayo manfaatkan pelayanan ini yaa Lurr..." tulis Satlantas Polres Bantul melalui akun Instagram resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|