MAKI Ancam Somasi KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Kasus CSR

2 hours ago 1

MAKI akan somasi lagi KPK jika tak segera tahan tersangka kasus CSR BI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan akan melayangkan somasi kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pernyataan ini disampaikan Boyamin di Jakarta, Kamis (6/11).

Boyamin menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah untuk mendesak KPK agar segera menuntaskan perkara dengan tersangka Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). "Dulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami berikan somasi kedua. Baru setelah itu gugatan praperadilan jika tersangkanya tidak ditahan juga," ujarnya.

Pada 9 Mei 2025, MAKI telah melayangkan somasi pertama kepada KPK karena belum mengumumkan tersangka kasus ini. Hingga kini, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) serta dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian direspon KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi terkait, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|