Kuota Haji Rentan Bermasalah, Komnas Haji Dorong Revisi UU Lebih Fleksibel

1 month ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar lebih fleksibel dan tidak terlalu Indonesiasentris. Ia menilai, aturan yang kaku justru berisiko menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj, dengan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapapun yang mengelola dan menanggungjawabi ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum,” ujar Mustolih dalam Forum Legislasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Dosen UIN Jakarta ini, 90 persen penyelenggaraan haji berlangsung di Arab Saudi, sementara di Indonesia hanya sebatas pendaftaran, manasik, serta pengurusan dokumen. Karena itu, aturan nasional harus memberi ruang fleksibilitas agar selaras dengan kebijakan otoritas haji Arab Saudi.

Salah satu masalah yang disorot Mustolih adalah soal kuota haji. UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen tanpa ada frasa “paling sedikit” atau “paling banyak”. Kondisi ini, kata Mustolih, rentan menimbulkan masalah jika kuota tidak terserap sepenuhnya.

“Ini akan sulit diimplementasikan. Karena pasti dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ada kuota yang tidak terserap. Pasti, karena ini menyangkut manusia. Bisa karena meninggal dunia, bisa hamil, bisa sakit, atau hambatan-hambatan lain," ucap Mustolih.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|