REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisial YQB sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan kedua tersangka ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Taufik.
Peran dan Pasal yang Dijerat
Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Dalam konstruksi perkara ini, SAF berperan sebagai pihak yang diduga menerima suap.
Atas perbuatannya, SAF dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, YQB selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan dan Barang Bukti
Usai penetapan status hukum, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK pada Jumat pagi mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin yang akrab disapa Ondim. Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2025-2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
4












































