KPK Ingatkan Kemenperin Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74 Triliun

5 hours ago 1

KPK ingatkan Kemenperin soal risiko tata kelola investasi Rp6,74 T.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025. Peringatan ini disampaikan dalam rangka menjaga integritas dan transparansi investasi di sektor tersebut.

KPK menilai bahwa potensi risiko tata kelola perlu diantisipasi sejak dini oleh Kemenperin. Oleh karena itu, koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin dijadwalkan pada 2 April 2026. Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujar Dian. Sejak Maret 2026, KPK bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin telah melakukan koordinasi dan pemetaan risiko. Beberapa kawasan industri strategis yang ditinjau termasuk Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, dan lainnya.

Pentingnya Peran Pemerintah Daerah

KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan dalam proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan industri. Dian menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan ekosistem investasi berjalan optimal. “Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Langkah lanjutan yang ditekankan KPK adalah penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk meningkatkan transparansi dan akses data industri.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi menyatakan bahwa tata kelola yang bersih harus tetap berjalan seiring dengan pertumbuhan industri. Dengan pendampingan KPK, diharapkan proses pertumbuhan industri dapat tetap dalam koridor integritas. Pemerintah juga mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang tentang Kawasan Industri yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.

Winardi menambahkan bahwa Kemenperin dan KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi dan sistem untuk memastikan ekosistem kawasan industri nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|