KPK Buka Peluang Periksa Menteri Raja Juli di Kasus OTT Kuansing

19 hours ago 9

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidikan tersebut turut menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Peluang pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni muncul seiring upaya penyidik memperkuat alat bukti dan mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan HPT. KPK menegaskan pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni bergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan [terhadap Raja Juli Antoni]," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan fakta adanya pengumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. Dana itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," kata Taufik.

Meski demikian, Taufik menjelaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT. Adapun kewenangan untuk menerbitkan izin berada di Kementerian Kehutanan.

Atas dasar itu, penyidik KPK mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut mengamankan 10 orang dan menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sehari kemudian atau pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|