Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 11:37 WIB

Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Teknologi tersebut diharapkan memperkuat akurasi penegakan hukum sekaligus membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan raya.
Penerapan teknologi tersebut disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya di Jakarta, Rabu (5/8). Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan sistem face recognition memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan mekanisme tersebut, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, ataupun tidak memasang TNKB.
Selain meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, teknologi tersebut juga diharapkan mendukung pengungkapan tindak kriminal yang terjadi di jalan raya serta memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat.
16.000 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, kamera ETLE mencatat 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan, baik karena tidak menggunakan TNKB maupun memakai pelat nomor palsu.
Sebanyak 77,24% dari total pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menyebut angka tersebut berasal dari data Semester I Januari hingga Juli 2026.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).
Henurut Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu maupun kendaraan tanpa TNKB umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan melalui sistem ETLE.
Selain itu, praktik tersebut juga digunakan untuk mengakali kebijakan ganjil genap serta menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” katanya.
Ia menambahkan penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.
Di samping pemanfaatan teknologi face recognition, Korlantas Polri tetap mengoptimalkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Strategi tersebut tetap mengedepankan penegakan hukum berbasis ETLE yang dipadukan dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ucapnya.
Penerapan teknologi pengenalan wajah pada ETLE menjadi salah satu langkah Korlantas Polri untuk meningkatkan efektivitas identifikasi pelanggar lalu lintas sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum elektronik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































