REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komika Pandji Pragiwaksono terseret persoalan hukum. Ia diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat suku Toraja yang dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja pada akhir tahun 2025, Senin (2/1/2026).
Pandji yang baru-baru ini viral dan menjadi pembicaraan publik usai aksi panggungnya di 'Mens Rea' terancam ke meja pengadilan jika kasusnya terus berlanjut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Betul, penyidikan," katanya dilansir kantor berita Antara, Senin.
Pandji masih berstatus saksi dalam perkara laporan Aliansi Pemuda Toraja itu. Pandji diketahui sempat membuat guyonan tentang pemakaman masyarakat Toraja. Dalam candaan itu, Pandji mengatakan, di Toraja, kalau ada anggota keluargannya yang meninggal memakamkannya pasti memakai pesta yang mahal. "Bener enggak gw? iya kan," kata Pandji.
Bahkan, lanjut Pandji, banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya. Ia mengatakan banyak keluarga yang gak punya duit untuk memakamkan akhirnya jenazahnya dibiarkan saja.
"Ini praktik yang umum. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal, enggak punya duit nih, jenazahnya di taruh di ruang TV, di ruang tamu gitu, untuk keluarganya sih ya biasa aja anggota keluarga meninggal," ujarnya.
"Tapi kan kalau ada yang bertamu bingung ya. Nonton apa pun di TV berasa horor gitu. kaya laginonto Teletubbies ngeri pasti."
Pandji mengaku telah meminta maaf atas candaan yang dirasa kurang berkenan itu. Ia telah menyampaikan permintaan maaf dan akan tetap mengikuti alur proses hukum di kepolisian. "Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga, tapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali, ya. Saya ikuti prosesnya saja," katanya.
sumber : Antara

1 month ago
9








































