Ketum Pemuda Pancasila Japto Diperiksa KPK Terkait Jasa Pengamanan Perusahaan Tambang

2 hours ago 2

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

Sementara itu, Budi mengatakan saksi lainnya, yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022 Abdi Khalik Ginting, belum dapat memenuhi panggilan KPK. "Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|