REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan Amerika Serikat (AS) terhadap udang Indonesia pascatemuan Cesium-137. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga nasional dan internasional guna menjaga keberlanjutan ekspor perikanan Indonesia di tingkat global.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) pada 19 Juli 2025 terkait temuan Cesium-137 pada satu kontainer udang asal Indonesia.
“Kemudian kami langsung maraton. Keesokan harinya kami mengadakan rapat koordinasi, baik dengan USFDA maupun dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta,” kata Ishartini dalam jumpa pers Perkembangan Penanganan Isu Cesium-137 pada Produk Udang Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, KKP segera menggelar rapat koordinasi bersama USFDA dan Kedutaan Besar AS di Jakarta, serta melibatkan sejumlah pakar dari perguruan tinggi untuk menyusun langkah teknis dan diplomatik terpadu.
KKP juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebagai lembaga berwenang dalam aspek keselamatan nuklir, guna memastikan pendekatan ilmiah dan pengawasan sesuai standar internasional.
Langkah cepat itu menghasilkan rencana analisis, inspeksi bersama, serta pelatihan teknis bagi petugas KKP untuk melakukan proses pemindaian, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium terhadap produk udang di berbagai daerah.
Pada 14 Agustus 2025, AS mengeluarkan import alert pertama terhadap produk udang Indonesia. KKP merespons dengan pemeriksaan bersama dan komunikasi intensif dengan otoritas terkait di AS.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2025, AS kembali menerbitkan import alert kedua yang mencantumkan daftar merah dan kuning. Hal ini mendorong KKP memperkuat diplomasi teknis agar ekspor udang tetap berlanjut ke pasar AS.
Melalui komunikasi aktif dengan USFDA, KKP berhasil menyepakati prosedur operasional standar terkait mekanisme yellow list, sehingga ekspor udang Indonesia tetap berjalan di bawah pengawasan yang lebih ketat namun terukur.
Puncaknya, pada 9 Oktober 2025, Indonesia resmi ditetapkan sebagai Certifying Entity, yang berwenang melakukan sertifikasi, pengawasan, dan verifikasi keamanan produk udang sebelum diekspor ke AS.
sumber : ANTARA

2 hours ago
2
















































