Kemenkum Malut perkuat pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Ternate.
REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara bekerja sama dengan Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate untuk memperkuat pemberdayaan koperasi melalui legalisasi badan hukum.
Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, menyatakan bahwa legalisasi badan hukum sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi. Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek kolektif untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk lokal yang dikelola dalam wadah koperasi.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas. Beberapa koperasi di Ternate, seperti KMP Tabona dan KMP Kasturian, telah menunjukkan inisiatif dalam pengajuan merek kolektif.
Pihak Kemenkum Malut siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam proses tersebut. Sementara itu, Muhammad Abdul Kadir, Ketua Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate, menyebutkan bahwa meskipun ada kendala dalam pembentukan dan legalisasi badan hukum, program pemberdayaan UMKM terus berjalan.
Abdul Kadir berharap agar Kanwil Kemenkum Malut dapat menjadi mitra strategis dalam pembinaan, termasuk dalam fasilitasi pendaftaran merek kolektif dan pembentukan perseroan perorangan bagi pelaku usaha.
Rian Arvin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, mendukung kolaborasi ini dengan menekankan pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1

















































