
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan digital dengan menurunkan atau take down sebanyak 2.639 iklan elektronik bermasalah dari 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli siber terhadap iklan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus diperkuat, baik secara daring maupun luring. Selain penurunan iklan, Kemendag juga meminta take down terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace karena berulang kali menayangkan iklan yang tidak sesuai aturan.
“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, 95 akun pedagang tersebut telah tercatat tiga kali menayangkan materi iklan elektronik yang melanggar ketentuan. Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjaga tata kelola perdagangan digital tetap berjalan sesuai regulasi.
Kemendag juga menegaskan bahwa pengawasan PMSE tidak hanya dilakukan melalui patroli siber. Hingga Maret 2026, pengawasan luring turut dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.
“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.
Selain surat sanksi, pemerintah juga menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE terhadap sejumlah pelaku usaha digital.
Data Kemendag menunjukkan sebanyak 52 pelaku usaha dikenai sanksi daftar hitam dan pemblokiran sementara pada Triwulan IV 2024. Selanjutnya, tujuh pelaku usaha mendapat sanksi serupa pada Triwulan I 2025 dan 48 pelaku usaha lainnya pada Triwulan II 2025.
Budi menegaskan pemerintah akan terus memperkuat tata kelola perdagangan digital nasional melalui penyempurnaan regulasi serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan elektronik.
Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi aturan tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, hingga penguatan tata kelola teknologi digital dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































