Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah demi memperkuat standar nasional Ma’had Aly.
“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
KMA ini menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024 dan menghadirkan penyempurnaan menyeluruh terhadap standar mutu penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly, mulai dari jenjang sarjana (Marhalah Ula), magister (Marhalah Tsaniyah), hingga doktor (Marhalah Tsalitsah).
Suyitno menjelaskan, KMA 1495 tahun 2025, disampaikan kepada pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun mudir Ma'had Aly agar dapat sinergi untuk perkuat Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly setiap marhalah atau jenjang.
Menurut dia, regulasi ini sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,”kata dia.
sumber : Antara

1 month ago
3
















































