Menteri Agama Nasaruddin Umar.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Agama meminta orang tua, santri, maupun masyarakat melaporkan dugaan tindakan kekerasan apabila terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan seperti di pesantren dan madrasah. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar.
“Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan. Ruang aman bagi anak adalah hak yang harus dijamin oleh semua pihak,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Salah satu ruang pengaduan itu melalui kanal Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Masyarakat bisa mengadukan lewat laman https://ruangaman.cloud/.
Menag mengatakan hadirnya aplikasi AMAN menjadi langkah konkret Kementerian Agama dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah. Melalui aplikasi tersebut, santri, siswa, orang tua, maupun masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan kekerasan secara lebih mudah, cepat, dan terarah.
Menurut Nasaruddin, perlindungan anak bukan agenda baru bagi pendidikan Islam, melainkan bagian dari nilai dasar ajaran agama yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia dan kasih sayang. Karena itu, kata dia, Kementerian Agama terus memperkuat berbagai upaya pencegahan melalui penguatan regulasi, budaya pengasuhan berbasis cinta, peningkatan kapasitas pendidik, penyediaan layanan pengaduan, hingga kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

6 hours ago
6
















































