Layar menampilkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kembali aktif menjalankan tugasnya dengan langsung menangani permasalahan sengketa tanah seluas 534 hektare yang melibatkan warga di Surabaya. Ia mengatakan bakal mendampingi para korban yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Adies mengatakan telah menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari perwakilan warga yang bersengketa. Ia menyebut aspirasi tersebut akan segera difasilitasi melalui mekanisme resmi DPR.
“DPR RI siap memfasilitasi RDP yang akan diagendakan dalam waktu dekat agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan solusi yang adil. Negara tidak boleh menutup mata terhadap hak rakyatnya. Kini saatnya kembali bekerja,” kata Adies dalam keterangan yang diterima pada Ahad (9/11/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 5 November memutuskan mengaktifkan kembali lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan memulihkan seluruh kedudukan mereka di DPR, termasuk posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sementara itu, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan.

2 hours ago
2














































