Kejari Hentikan Penuntutan, Pakar UGM: Hogi tidak Melawan Hukum

1 month ago 8

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, kasus Hogi seharusnya dianggap sebagai satu perbuatan saja yakni pencurian dengan kekerasan. 

“Sehingga tidak bisa ditarik ke kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan diakibatkan oleh penjabret tersebut. Sejak awal harusnya tidak masuk sebagai perbuatan pidana,” jelas Fatahillah.

Jika perkaranya tidak memenuhi unsur kecelakaan lalu lintas, kata Fatahillah, seharusnya perkaranya tidak naik ke tingkat penyidikan. “Karena sudah naik sidik (penyidikan) dan bahkan kejaksaan menyatakan perkara lengkap (P21), maka perkara ini akhirnya menjadi kompleks,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Fatahillah, dimungkinkan bagi Kejari Sleman menghentikan perkara demi hukum, dengan menyatakan perbuatan bukan permuatan pidana atau tidak memenuhi unsur. “Menegaskan bahwa perbuagan Hogi tidak bersifat melawan hukum, sehingga penuntutan dihentikan,” pungkas Fatahillah.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|